Adakabar.com. Surabaya-Pemerintah berencana mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas barang bahan pokok atau Sembako dari sektor pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan dan perikanan.
Rencana itu pun direspon Anggota Komisi B DPRD Jatim, Subianto saat dikonfirmasi, Kamis (10/6/2021). Menurutnya, rencana pengenaan skema PPN tersebut bisa mengancam ketahanan pangan, khususnya di Jawa Timur.
“Kalau Sembako kena PPN, maka toko-toko kecil harus menyiapkan managemennya, dan ini menjadi pukulan berat bagi para pelaku usaha Mikro yg bergerak di pasar-pasar dan prancangan yang berjualan Sembako,” katanya.
Politisi Partai Demokrat ini menekankan rencana pengenaan pajak pada Sembako harus dipertimbangkan dengan baik. Ia meyakini para anggota dewan lainnya juga terusik dengan rencana tersebut.
“Prinsip kebijakan yang mebebani masyarakat, baik itu pelaku usaha atau usaha mikro, untuk dikaji ulang lah. Perlu pertimbangan yang matang untuk melakukan itu,” terangnya.
Perlu diketahui tencana pemerintah mengenakan PPN pada barang kebutuhan pokok itu, tertuang dalam draf RUU Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Pada Pasal 4A, barang kebutuhan pokok yang sangat primer bagi rakyat, dihapus dari barang yang tidak dikenai PPN. Dengan begitu, artinya, Sembako akan dikenai pajak.
Berikut Daftat Sebelas Bahan Pokok yang Akan dikenakan PPN, 12 persen
1. Beras
2. Gabah
3. Jagung
4. Sagu
5. Kedelai
6. Garam.
7. Daging
8. Telur
9. Susu
10. Buah
11. Sayur









