Adakabar.com. Surabaya-Sebanyak 47 anggota DPRD Jatim dari 120 orang, belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Padahal, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memberi batas waktu hingga akhir Maret 2021 lalu.
Dalam kunjungannya di DPRD Jatim, Direktur Koordinasi Supervisi III KPK Brigjen Bahtiar Ujang Purnama menuturkan, LHKPN bukan untuk membatasi kekayaan seseorang, tetapi untuk melihat perkembangan penambahan kekayaan Pejabat Negara, yang terkait dengan penambahan yang tidak wajar.
“Ini salah satu sebagai kontrol dari KPK. Namun kalau nanti dari teman-teman terutama anggota dewan ada yang belum melengkapi, saya serahkan kepada pimpinan dewan,” ujarnya saat kunjungan ke DPRD Jatim, Jumat (30/4/2021).
Diharapkan, pimpinan dewan bisa memberikan stimulan kepada para anggotanya untuk segera melengkapi LHKPN, yang seharusnya dilaporkan maksimal 31 Maret 2021. Namun sampai dengan akhir April 2021, sebanyak 47 anggota DPRD Jatim belum melaporkan.
“Tapi yakin teman-teman anggota dewan setelah tadi saya sampaikan, dan Pak Ketua dengan teman teman pimpinan akan memberikan respon lah ya. Lebih baik seperti itu, karena kepercayaan publik kan juga salah satunya dilihat dari ketaatan seseorang,” imbuhnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Jatim Kusnadi mengaku, akan membuat surat yang meminta kepada puluhan anggota dewan yang belum mengumpulkan LHKPN untuk segera melaporkan. Selain itu, Ia juga akan meminta nama nama dari 47 anggota yang belum melapor tersebut.
“Nanti tentunya melalui fraksinya akan saya berikan imbauan lah kepada mereka, supaya mereka segera melakukan, menyelesaikan tugas itu. Ini juga sebenarnya sederhana, tidak harus datang. Dulu harus manual, sekarang itu hanya dua jam,” tutur Kusnadi.
Dengan kemudahan yang kini diberikan KPK untuk pelaporan LHKPN, Kusnadi cukup menyayangkan jika ada anggota dewan yang belum mengisi LHKPN . Ia juga menyampaikan terima kasih, kedatangan KPK membuatnya tahu masih ada anggota yang belum mengisi LHKPN.









