Adakabar.com. Surabaya-Kusnadi, Ketua DPRD Jawa Timur, melihat fungsi pemerintahan desa masih belum berjalan dengan baik.
Meski sudah 10 tahun diimplementasikan sejak Undang-undang Pemerintah Desa diterapkan, namun dalam pelaksanaanya masih menimbulkan bias.
Seperti Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Kusnadi meminta organisasi setingkat legislatif terbawah itu, harus benar-benar paham terhadap fungsinya sesuai regulasi.
Dengan begitu pemerintahan desa bisa berjalan dengan baik.
“Saya coba memahamkan fungsi kami berdasarkan terhadap regulasi yang ada. tapi tidak mudah, yang sekaligus dipahami,” ujar Kusnadi disela menghadiri rapat kerja DPD Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (APBPEDNAS), Sabtu (12/6/2021).
Menurut Kusnadi, kerja legislatif sebagai pengawas eksekutif tidaklah mudah. Seringkali terjadi kesalahpahaman terhadap pengertiannya yang sesuai dengan regulasi.
Belum tentu juga, kritis dengan gaya yang keras, berarti sudah menjalankan fungsi dengan benar.
“Fungsi kita bukan kritis dengan teriak-teriak, dan mencaci maki. Kritis kita bisa mencermati eksekutif, dalam hal ini kepala desa, yang kemudian menindaklanjuti berdaasarkan regulasi-regulasi,” katanya.
Kusnadi mengingatkan, fungsi BPD selain mengkrtisi, juga menerima aspirasi dari masyarakat. Tetapi tetap meletakkan posisi eksekutif, dalam hal ini kepala desa sebagai pemangku kebijakan.
Pun demikian, BPD tetap bisa membuat regulasi setingkat desa, yang mengarah kepada kesejahteraan masyarakat.
“Pemahaman terhadap fungsi itu yang terpenting, bagaimana mengimplementasikan terhadap fungsi itu, kalau sudah di pahami dan bisa diimplementasi baru dikembangkan,” tandasnya.









