Adakabar.com. Surabaya-Mohammad Nuh, Ketua Dewan Pers membantah, bahwa lembaga yang dipimpinnya akan dibubarkan. Bersamaan dengan munculnya polemik pemerintah berencana akan membubarkan badan atau lembaga yang dibentuk di bawah Kemenkoinfo.
“Ya tidak lah. Dewan Pers itu perintah Undang-undang Pers, loh,” tegas Mantan Menteri Pendidikan Nasional era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini saat dikonformasi, Sabtu (12/6/2021).
Sebelumnya, ramai diberitakan, Tjahjo Kumolo, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, beberapa waktu lalu, mewacanakan pembubaran lembaga negara non struktural (LNS) dengan alasan perampingan birokrasi.
Dalam Raker tersebut, Menteri Tjahjo Kumolo yang juga pernah menjabat Mendagri dan Ketua Fraksi PDI-P di DPR RI ini menyebut, pembubaran LNS tersebut ternasuk yang berada dibawah Kominfo, yaitu: Dewan Pers, Komisi Penyiaran Indonesia dan Komisi Informasi Pusat.
“Berita fitnah, belum ada kajian (soal tiga lembaga tersebut), saya juga belum sebut nama badan lembaga,” kata Tjahjo saat dikonfirmasi media online nasional, Rabu (9/6/2021).
Perlu diketahui, Dewan Pers dibentuk berdadarkan UU Nomor: 40, Tahun 1999, tentang pers. Kemudian Komisi Informasi Pusat, dibentuk sebagai pelaksanaan UU Nomor: 14, Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik, dan Komisi Penyiaran Indonesia dibentuk atas dasar UU Nomor: 32 Tahun 2002, tentang Penyiaran.
“Dewan Pers ini lembaga yang harus ada,” tegasnya Tjahjo.
Tjahjo juga mengatakan bahwa pembubaran lembaga negara yang dibentuk oleh UU, harus melalui kajian panjang,dan harus dibahas dengan DPR.
Sementara itu, jika suatu lembaga dibubarkan, ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan, yatu adanya keterkaitan tugas dan fungsi dengan kementerian/lembaga lainnya, mengurangi pemborosan kewenangan dan efisiensi APBN, penyederhanaan birokrasi untuk mempercepat proses pengambilan keputusan, dan hasil analisis yang dilakukan sudah melalui desk evaluation terhadap LNS.
Adapun, jika dibubarkan fungsi dari lembaga itu pun tidak hilang begitu saja, bisa diintegrasikan dengan lembaga lain yang terkait. Contohnya seperti Dewan Ketahanan Pangan yang dibubarkan, namun tugasnya diintegrasikan ke Kementerian Pertanian.
Saat ini, dalam pemerintahan masih ada 98 LNS, perinciannya 71 lembaga dibentuk berdasarkan undang-undang, 6 lembaga dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP), dan 21 lembaga dibentuk berdasarkan Peraturan/Keputusan Presiden (Perpres/Kepres).









