Polsek Rungkut berhasil menangkap pencuri sepeda ontel yang ternyata seorang residivis dan pernah dijerat hukuman 10 bulan penjara di Polsek Sukolilo.
“Pelaku pernah melakukan aksi pencuriannya di beberapa tempat. Dan alhamdulillah unit Reskrim Polsek Rungkut Polrestabes Surabaya sudah berhasil mengungkap pelaku,” Kata kapolsek Rungkut, AKP. Hendry Ibnu. Rabu 17/2/2021 di Surabaya.
Residivis bernama Nur Eko Cahyono (22) berhasil diamankan Polsek Rungkut berkat kamera CCTV Musholla di Graha Gunung Anyar, saat sedang melakukan pencurian 2 buah sepeda Polygon di rumah nomor 16 dan nomor 39 pada hari Jumat 29/1/2021 pukul 00.53 WIB.
Dalam.melakukan aksinya, Nur Eko Cahyono dibantu dua orang temannya berinisial (AT) dan (DK).
Modusnya memanjat pagar rumah kemudian mengambil barang curian.
Sindikat pencuri tersebut menarget mangsanya dengan cara melihat jual beli online di Facebook, dan berpura-pura melakukan tawar-menawar. Kemudian mendatangi lokasi dan melancarkan aksi pencuriannya.
“Untuk dua orang ini masih kita laksanakan penyelidikan untuk dijadikan DPO,” ungkap Hendry.
Komplotan tersebut, dijerat pasal 363 dengan ancaman hukuman 9 tahun, karena dilakukan bersama-sama dan memanjat pekarangan, dengan barang bukti dua sepeda merk Polygon Xtrada dan Strada.
“Saya terpaksa mencuri untuk biaya obat penyakit diabetes ibu,” ucap pelaku berstatus sebagai pekerja parkir tersebut. (MOS)











