Adakabar.com. Surabaya- Pemerintah resmi mengeluarkan larangan mudik Lebaran pada 2021, berlaku pada 6-17 Mei mendatang.
Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy. Larangan ini berlaku untuk ASN, TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat.
Terkait kebijakan tersebut, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa meminta seluruh pihak untuk menjaga kondisi penyebaran Covid-19 yang mulai melandai.
Ia mengatakan kebijakan pemerintah pusat yang berdampak langsung ke daerah melalui pertimbangan yang tepat.
“Tentu pertimbangannya adalah bagaimana menjaga supaya yang sudah kondusif, yang sudah melandai ini semuanya bisa terproteksi. Saat ini positivity rate di Jatim sudah turun, Bed Occupancy Rate (BOR) juga turun. Ini yang memang harus kita jaga semuanya,” ujar Khofifah di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jumat (26/3/2021).
Di tempat terpisah, Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak berharap masyarakat bisa memahami dengan kebijakan yang diambil oleh pemerintah pusat ini. Menurutnya hingga saat ini pandemi Covid-19 belum selesai.
“Karena dikhawatirkan jika diperbolehkan mudik, angka positif Covid-19 bisa meningkat. Mari kita mendukung program pemerintah ini. Mari berdoa agar pandemi ini cepat selesai,” jelasnya.
Emil mengatakan nantinya kebijakan pemerintah pusat tersebut akan diikuti oleh peraturan di daerah. Yakni dengan pengawasan-pengawasan di titik-titik terhadap yang melanggar aturan ini.
“Karena belajar dari lebaran tahun lalu, masih banyak yang berusaha melanggar aturan larangan mudik. Yang perlu diwaspadai lebaran kali ini adalah jalur darat, karena tahun ini kan tidak membatasi mobilitas, berbeda dengan tahun lalu. Artinya aturan-aturan yang dibuat untuk larangan mudik ini harus lebih cerdas dan strategis,” paparnya.
Diketahui Kementerian Perhubungan segera mempersiapkan aturan pengendalian transportasi pada masa Mudik Lebaran 2021, setelah pemerintah resmi melarang mudik. Aturan tersebut berkaitan dengan pengaturan transportasi umum dan syarat perjalanan. Kemenhub juga berkordinasi koordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19, Kementerian/Lembaga terkait, TNI/Polri, dan Pemerintah Daerah.
“Kemenhub akan mengawasi secara ketat, dengan meningkatkan segenap sumber daya, agar semua protokol diterapkan dengan disiplin dan konsisten baik oleh operator transportasi, maupun masyarakat calon penumpang. Dalam pengaturan dan pengawasan di lapangan, Kemenhub berkoordinasi intens dengan Polri,” jelas Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati
Sejak pandemi, Kemenhub telah mengeluarkan aturan berupa Surat Edaran tentang protokol kesehatan secara ketat, mulai keberangkatan, dalam perjalanan, hingga kedatangan. Aturan ini berlaku baik untuk transportasi pribadi maupun umum (darat, laut, udara, dan perkeretaapian).
Larangan mudik akan berlaku pada 6-17 Mei, dan sebelum dan sesudah tanggal itu, diimbau pada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan ke luar daerah, kecuali benar-benar dalam keadaan mendesak dan perlu.
“Kemenhub juga akan menyiapkan langkah-langkah untuk memastikan kelancaran angkutan barang/logistik, dalam rangka menjaga ketersediaan logistik, khususnya kebutuhan dasar masyarakat dan dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi nasional di tengah pandemi Covid-19,” pungkasnya.









