Harus Ada Singkronisasi 55 Perda dan 64 Pergub Jatim, Dengan UU Cipta Kerja

oleh -35 Dilihat
oleh
Suasana Forum Komunikasai Bapemperda DPRD Provinsi se-Indonesia dan Bapemperda DPRD kab/kota se-Jatim, di DPRD Jatim, Selasa, (6/4/2021)

Adakabar.com. Surabaya- Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jatim menggelar Forum Komunikasi Bapemperda DPRD Provinsi seluruh Indonesia dan Bapemperda DPRD Kabupaten/Kota se-Jatim terkait kebijakan pemerintah pusat dalam harmonisasi dan singkronisasi antara Perda dengan Perkada terhadap UU Cipta Kerja dan Peraturan Pelaksananya di Gedung DPRD Jatim, Selasa (6/4/2021).

Ketua Bapemperda DPRD Jatim, Hasan Irsyad mengatakan, bahwa kegiatan ini merupakan tindaklanjut arahan Dirjen Otoda Kemendagri saat mengumpulkan Bapemperda DPRD Provinsi se-Indonesia beberapa waktu lalu.

“Dirjen Otoda Kemendagri menganjurkan kegiatan Forkom dilaksanakan sebelum Bulan Ramadhan. Alhamdulillah DPRD Jatim atas bimbingan dan petunjuk dari pimpinan dewan dan Pemprov Jatim bisa menggelar kegiatan Forkom hari ini,” kata politikus asal Partai Golkar ini.

Sedangkan peserta Forkom Bapemperda ini, kata Hasan Irsyad berasal dari Bapemperda DPRD Provinsi seluruh Indonesia, Biro Hukum Provinsi seluruh Indonesia, Biro Hukum Pemkab/Pemkot se-Jatim dan Ketua Bapemperda DPRD Kab/kota seluruh Jatim.

Tujuan Forkom ini membahas dampak terkait, munculnya UU No.11 tahun 2020, tentang Cipta Kerja. Sebab dengan berlakunya UU tersebut, maka Bapemperda provinsi dan Bapemperda kab/kota diperintahkan melakukan harmonisasi dan singkronisasi terhadap Perda dengan peraturan kepala daerah yang terdampak UU Cipta Kerja.

“Setelah kami bersama Biro Hukum Pemprov Jatim melakukan kajian, ada 55 Perda Jatim dan 64 Peraturan Kepala Daerah (Pergub) yang terdampak oleh UU Cipta Kerja. Saya tidak tahu kalau di provinsi-provinsi lain,” tegas politikus asal Probolinggo ini.

Setelah dilakukan harmonisasi dan singkronisasi, lanjut Hasan Irsyad diharapkan pada akhir tahun 2021 sudah tuntas, sehingga pada program pembentukan Perda tahun 2022 bisa segera diajukan dalam bentuk revisi maupun pencabutan Perda.

Selain penyelarasan Perda dan Perkada, tujuan yang tak kalah penting adalah mempermudah investasi masuk. Karenanya, Perda dan Perkada yang menghambat investasi juga perlu dilakukan harmonisasi dan singkronisasi.

“Kalau investasi banyak yang masuk, tentu lapangan kerja juga akan terbuka sehinga semakin banyak masyarakat yang bisa mendapatkan pekerjaan yang layak,” imbuhnya.

Dalam Forkom Bapemperda ini, turut hadir sekaligus menjadi narasumber, diantaranya, Wagub Jatim Emil Elestianto Dardak, Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham Dr. Roberia SH, MH, Direktur Produk Hukum Daerah Kemendagri, Drs. Makmur Marbun, MSi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.