Gresik—Mahmud, anggota DPRD Gresik Fraksi NasDem, kini menjalani tahanan rumah. Setelah sebelumnya menjalani 3 hari tahanan dan mendapatkan asimilasi dari Rutan kelas II Cerme Gresik.
Masa tahanan itu dijalani sejak tanggal 18 Januari sampai 20 Januari 2021.
“Tercatat di Lapas di Tahun 2019, dan tanggal 18 Januari 2021 eksekusi disini per tanggal 21 Januari 2021 Mahmud keluar dari Lapas sebagai tahanan rumah. Yang sebelumnya beliau usai menjalani hukuman lima bulan 27 hari,” ungkap Staf Pelayanan Rumah Tahanan Negara Kelas II B Gresik Achmad Nuruddin.
Menurutnya, terpidana Mahmud sudah bebas dari putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jatim yang terlibat penipuan jual beli tanah. Namun Kejaksaan melakukan kasasi dan diputuskan 1 tahun penjara.
“Nah setelah tiga hari menjalani masa tahanan, yang bersangkutan mendapatkan asimilasi sesuai permekumham No. 32 tahun 2020,” terang Nuruddin saat di Lokasi Rutan Kelas II Cerme Gresik.
Proses hukum yang dilakukan oleh politisi dengan background pengusaha itu sudah menjalani masa tahanan selama 5 bulan 27 hari. Dan mendapatkan surat keterangan (SK) dari Kepala Rutan Gresik.
“Sehingga dari asimilasi ini hanya menjalani 6 bulan masa tahanan di Rumah setelah tiga hari di Rutan,” ujarnya.
Selama menjalani masa tahanan di Rumah terpidana tidak boleh bepergian sampai pidana itu habis.
“Kalau ada apa-apa bukan kewenangan kami tapi kewenangan Balai Pemasyarakatan (Bapas) bukan jadi warga binaan, tapi menjadi klien Bapas,” tambah Nuruddin.
Kini, Mahmud memang dilepaskan, tetapi masih dalam pengawasan balai kemasyarakatan.
“Dan sebab yang bersangkutan mendapatkan asimilasi yakni, sudah menjalani setengah masa pidana, dan 2 per 3 masa pidananya tidak lebih dari bulan Juni,” pungkas Nuruddin.
Diketahui, dasar Penahanan surat perintah/ penetapan Penahanan sesuai dengan nomor 138K/PID/2020 tanggal 18/01/2021. Mahmud ditahan dengan perkara penipuan pasal 378 KUHP dengan di putus 1 tahun penjara yang diserahkan Jaksa Ferry Hary Ardinato.









