Diduga Intervensi Pilkades, Bupati Bangkalan di PTUNkan

oleh -141 Dilihat
oleh
Bupati Bangkalan, R. Abdul Latif Amin. Foto Istimewa (Dok

Adakabar.com. Surabaya-Bupati Bangkalan, R.Abdul Latif Amin digugat, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya, karena diduga intervensi dalam proses pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) dalam persiapan Pemilihan Kepada Desa (Pilkades).

Gugatan ini tercatat di Kantor Hukum Adil Pranadjaja Surabaya, perihal pemberitahuan adanya gugatan terhadap Bupati Bangkalan yang telah didaftarkan ke PTUN pada 22 Februari 2021.

Penggugatnya adalah Muhaimin, warga Desa Mrandung Kecamatan Klampis, Kabupaten Bangkalan.

“Sudah didaftarkan ke PTUN, nomornya 22/G/2021/PTUN.SBY,” kata Adil saat dikonfirmasi di Surabaya, Kamis (25/2/2021).

“Sampai hari ini belum keluar jadwal sidang, kemungkinan minggu depan,” lanjutnya.

Menurut Adil, yang digugat kliennya adalah surat perintah Bupati Bangkalan nomor: 141/301/403.110/2021.

Surat tertanggal 19 Pebruari ini ditujukan ke Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Mrandung, dimana Muhaimin menjadi salah pengurus dengan jabatan wakil ketua.

Dalam surat itu, bupati memerintahkan agar BPD Mrandung mengubah susunan Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) Mrandung, dengan alasan demi terciptanya kondusifitas dan netralitas pelaksaan Pilkades.

“Ini kan jelas melanggar asas penyelanggaraan pemerintahan yang baik. Mengingat pembentukan P2KD juga melalui musyawarah masyarakat setempat,” lanjut Adil

Apalagi, masih kata Adil, Bupati juga membuat surat no 188.45/01/Kpts/433.110/ 2021 tertanggal 24 Februari 2021, tentang pergantian anggota BPD di Desa Mrandung dengan menghentikan sebanyak 5 orang BPD, termasuk ketua BPD dan kliennya.

“Ini kita akan pelajarin apakah akan menjadi satu kesatuan dala materi gugatam apa tidak nantinya. Tapi justru munculnya surat ini membuat suasana Desa Mrandung menjadi kurang kondusif. Ingat BPD terbentuk atas kesepakatan rakyat bukan atas bentukan bupati,” tambah Adil.

Sementara itu Muhaimin sendiri memutuskan menggugat surat bupati itu karena merasa tak ada prosedur dan aturan yang dilanggar ketika Panitia Pilkades Desa Mrandung dibentuk pada 31 Januari lalu.

Mulai dari rapat pertama hingga para panitia dibentuk dan diambil sumpah, semua proses dilaksanakan dengan transpran dan dihadiri atau mengundang Muspika Kecamatan Klampis dan tokoh masyarakat.

“Bahkan, ada usulan dari salah satu pihak bakal calon, yang mengusulkan orangnya masuk panitia sudah kami akomodir,” ungkap Muhaimin.

Seperti diketahui, Pilkades Kabupaten Bangkalan Madura akan dilaksanakan serentak pada Bulan Mei 2021, yang diikuti 120 Desa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.