Adakabar.com. Tulungagung-Meski pandemi Covid-19 belum usai, bahkan dengan muncul varian Covid baru yang kian ganas, tak menyurutkan sebagian masyarakat Tulungagung untuk menggelar pesta hajatan.
Hingga Senin (24/5/2021) Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Tulungagung mencatat lonjakan pemohon hajatan dalam periode Mei 2021 ini, terutama sepekan setelah Idul Fitri.
“Jumlahnya meningkat enam kali lipat dibanding bulan-bulan sebelumnya,” kata Staf Bidang Komunikasi Publik Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Tulungagung Dedi Eka Purnama di Tulungagung, Senin (24/5/2021)
Sedikitnya ada 651 pemohon, padahal pada bulan-bulan sebelumnya, jumlahnya hanya di kisaran 100 pemohon.
“Kebanyakan permohonan kegiatan yang masuk ke meja kami adalah untuk hajatan pernikahan,” kata Dedi Eka, di ruang kerjanya.
Dedi Eka menbahkan, persyaratan masih tetap seperti biasa. Namun, untuk mengantisipasi berbagai kemungkinan, maka pemohon ijin diminta beberapa tambahan surat kelengkapan.
“Yang terpenting warga punya ijin dari Satgas desa dan kecamatan, kalau Satgas desa dan kecamatan ada rekomendasi, kita tindak lanjuti dari satgas kabupaten,” imbuhnya.
Mengenai batasan jumlah tamu undangan, tak boleh melebihi 50 orang. Selain itu mereka harus melaksanakan protokol kesehatan secara ketat.
” Wajib memakai masker dan menjaga jarak. Terutama jarak tempat duduk harus benar benar diperhatikan,” tegasnya.
Dari banyaknya pengajuan ijin hajatan itu tidak semua dikabulkan. Hanya desa dengan kategori oranye, kuning dan hijau. Sedang zona merah dilarang untuk menyelenggarakan hajatan.
Tingginya angka pemohon kegiatan hajatan tentunya tak lepas dari kultur masyarakat Jawa pada umumnya, masih meyakini gelaran hajatan terbaik dilaksanakan pada Bulan Syawal.
“Bagi masyarakat Tulungagung pada umumnya, yang baik untuk menggelar hajatan itu bulan Syawal dan Besar,” beber Dedi
Selepas bulan Syawal adalah bulan Selo. Bulan Selo ini dianggap tidak cocok untuk menggelar hajatan.
“Setelah Selo adalah bulan Besar atau Idul Kurban. Itu juga bulan baik untuk hajatan,” pungkas Dedi Eka.









