Prof. Bowo Bongkar Dampak Putusan MK Soal Pimisahan Pemilu 2029

oleh -232 Dilihat
oleh
Prof. Dr. Sunarno Edi Wibowo diwawancarai media terkait keputusan MK soal pemisahan Pemilu nasional dan daerah tahun 2009

Adakabar.com. Surabaya – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutus pemisahan penyelenggaraan Pemilu nasional dan daerah mulai 2029. Putusan ini mengakhiri sistem (Pemilu lima kotak) yang selama ini dinilai terlalu kompleks.

Namun, langkah progresif ini memantik perdebatan sengit di kalangan ahli hukum dan politisi tanah air. Kalau kemarin adakabar.com mengunggah pendapat Hufron, kini Cak Bowo.

Profesor. Dr. Sunarno Edi Wibowo, pakar hukum ternama asal Surabaya, menyoroti beberapa titik kritis dalam putusan ini. Cak Bowo, begitu kadanf ia dipanggil mengingatkan bahwa Pasal 18 dan 22, Undang-Undang Dasar 1945, secara jelas mengatur tentang keserentakan pemilihan legislatif dan eksekutif.

“Ini bukan sekadar masalah teknis, tapi menyangkut konsistensi konstitusi kita,” tegas guru besar hukum tata negara ini.

Menurut penjelasan mendalam Prof. Bowo, panggilan lain Sunarno, pemisahan ini akan menciptakan efek domino yang kompleks.

Prof
Dr. Sunarno Edi Wibowo saat menguji mahasiswa doktoral di Universitas of Asean Malaysia

Sistem pemilihan yang terpisah berpotensi memicu disorientasi upolitik di tingkat akar rumput. Para pemilih mungkin akan mengalami kebingungan dengan mekanisme pemilihan yang berbeda antara pilkada dan pemilu nasional.

Di balik alasan efisiensi biaya yang digaungkan, Sunarno mempertanyakan efektivitas kebijakan ini.

“Memang benar ada penghematan di sisi anggaran KPU, tapi kita harus hitung juga biaya politik yang mungkin timbul,” ujarnya.

Ia mengingatkan bahwa demokrasi tidak boleh dikorbankan hanya demi pertimbangan administratif.

Istilah teknis “ekstrapotitah” yang diungkapkan Sunarno patut menjadi perhatian serius. Menurritmya kekhawatiran utama adalah ketika putusan yudikatif dinilai melampaui kewenangan konstitusionalnya.

“Ini bisa menjadi preseden berbahayabagi checks and balances kita,” paparnya dengan nada serius.

Prof. Bowo menggarisbawahi paradoks dalam putusan ini. Di satu sisi, MK sebagai penjaga konstitusi memiliki kewenangan mutlak, namun di sisi lain, putusan ini menciptakan masalah baru yang tidak memiliki mekanisme penyelesaian jelas.

“Ini seperti membuka kotak Pandora,” analoginya.

Analisis Sunarno juga menyentuh dampak struktural terhadap sistem kepartaian. Dengan periode pemilihan yang berbeda, partai politik harus mengubah seluruh strategi mereka.

“Yang sudah menyiapkan roadmap politik 5 tahun ke depan kini harus memutar haluan,” jelasnya.

Di akhir analisisnya, Sunarno mengajak semua pihak untuk merenungkan pertanyaan mendasar.

“Apakah langkah ini benar-benar memperkuat demokrasi, atau justru menciptakan fragmentasi baru?” tanyanya retoris.

Jawaban atas pertanyaan ini, menurutnya akan menentukan wajah demokrasi Indonesia pasca-2029. (Mosair)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.