Adakabar,com. Surabaya – PDAM Surya Sembada Surabaya bersama MUI Kota Surabaya, menggelar seminar dengan topic “Hukum Menggunakan Air PDAM Secara Ilegal dan Berlebihan di Tempat Ibadah” dengan seluruh peserta perwakilan masjid di Kota Pahlawan.
Seminar yang diselenggarakan dalam rangka Milad MUI ke-49 ini digelar di lantai 5 Gedung PDAM Surya Sembada Surabaya, Sabtu (10/8/2024).
Kegiatan ini sekaligus sosialisasi penggunaan air secara bijak di rumah ibadah, seperti masjid dan surau.

Abdul Wahid Falwaizin, Ketua Komisi Fatwa MUI Surabaya menyebutkan, para ulama telah sepakat jika wudhu lebih dari empat kali menggunakan air masjid atau mushola itu diharamkan.
“Apalagi hanya untuk cuci baju di masjid, itu sudah pasti haram,” tegas Abdul Wahid Falwaizin.
Dirinya merujuk pada Hadist Rasulullah yang mengatakan, makan buah yang menggantung di taman orang itu boleh, hanya untuk kasusnya orang kelaparan, dan itupun hanya boleh untuk menutupi kelaparannya saja, tidak untuk dibawa pulang.

Sementara itu, Ari Bimo Sakti, Manajer Senior Komersial dan Hubungan Pelanggan mendampingi Arief Wisnu Cahyono, Direktur Utama PDAM Surya Sembada Surabaya mengungkapkan, penggunaan air di Surabaya termasuk tinggi jika merujuk pada standar nasional kota metropolitan.
“Diantara salah satunya penggunaan air cukup banyak terjadi di tempat ibadah, seperti masjid. Lebih bijak saat menggunakan air di masjid ini kita bisa optimalkan, kita atur,” tuturnya.
Harapannta, di Kota Metropolitan Surabaya tidak sampai terjadi pemborosan air yang luar biasa. Mengingat tarif kategori rumah ibadah, ada di kelompok I, yang mendapat subsidi luar biasa.
“Harapan kami bisa digunakan dengan tepat dan hemat. Tarif untuk masjid itu hanya Rp. 800 per meter kubik, 1000 liter,” imbuhnya
Menurut Bimo, yang merujuk data di Dewan Masjid Surabaya, kota metropolitan terbesar ke dua di Indonesia ini mempunyai masjid atau mushola sebanyak kurang lebih 2000. Namun, yang terdaftar di PDAM sebagai Masjid dan mushola sekitar 1500.

Bimo menambahkan, tarif air PDAM untuk rumah tangga dengan rumah ibadah tersebut berbeda. Jauh lebih murah jika diperuntukkan rumah ibadah.
“Barangkali masih ada yang belum balik nama sebagai masjid atau mushola, segera bisa disampaikan ke kami. Nanti kode tarifnya kita cek, kalau memang sebagai rumah ibadah bisa disesuaikan, operasional rumah ibadah itu lebih efisien,” paparnya.
Meski penggunaan air di rumah ibadah cukup besar, namun pihak PDAM tidak pernah menemukan adanya sambungan ilegal, istilah kasarnya pencurian air di rumah ibadah.
“Tapi yang terjadi itu adalah air yang ada di rumah ibadah itu diambil pakai gledekan terus dibawa ke rumah. Mungkin jaringan pipa di daerah tersebut belum ada,” duganya
Pihak PDAM Surya Sembada mengimbau masyarakat untuk memasang PDAM. Jika di daerah tersebut belum ada jaringannya, pihaknya akan menggratiskan jaringannya.
“Dulu mungkin kalau mau pasang lantaran biaya jaringan harus ditanggung bareng warganya. Saat ini untuk rumah tangga kalau belum ada jaringan PDAM akan menggratiskan. Sehingga tidak ada alasan mengambil air dari masjid di gledek. Jadi gak usah ambil air pakai gledekan ke masjid, tapi daftar saja langsung ke PDAM segera kami layani,” tandasnya (Mosair)












