Adakabar.com. Surabaya-Wara Sundari Reny Pramana, Ketua Komisi E, DPRD Jatim menilai sosialisasi pelaksanaan PPKM Darurat tidak sampai masyarakat bawah.
Buktinya masih saja dijumpai perlawanan dari masyarakat, yang menolak ketika dilakukan penertiban oleh petugas.
“Banyak dijumpai masih dipenuhi protes-protes bahwa mereka merasa tidak boleh mencari nafkah, tidak boleh berjualan dan lainnya. Padahal yang tidak diperbolehkan orang makan di tempat, berkerumun dan hal-hal lain yang bisa memicu penambahan kasus positif civid,” jelasnya saat dikonfirmasi di Surabaya, Rabu,(21/7/2021).
Politisi asal PDIP ini mengakui, saat ini untuk mengetahui proses PPKM Darurat berhasil atau tidak belum bisa terlihat secara signifikan karena proses inkubasi dari terpapar covid bisa terlihat setelah 4 – 10 hari bahkan bisa sampai 14 hari.
”Tetapi saya yakin dengan kebijakan PPKM bisa menekan angka laju orang terpapar,” Wara optimis.
Perempuan yang juga bendahar PDIP Jatim ini juga mengakui dalam PPKM Darurat, memang ada plus minusnya. Tetapi jika kebijakan tersebut tak kunjung diberlakukan tentunya kondisinya akan lebih buruk.
“Bayangkan saja rumah sakit penuh, tabung Oksigen sulit, kalaupun ada tabungnya regulator dan isinya kosong,”terangnya.
Mantan Ketua DPRD Kediri ini membeberkan, masyarakat saatnya sudah harus memulai meningkatkan disiplin, untuk diri sendiri dan mematuhi peraturan pemerintah.
“Kita melihat negara Australia, tidak hanya dibatasi tetapi begitu diketahui ada penampahan kasus langsung LD (lock down) dan semuanya dipatuhi oleh warganya, sehingga bisa segera selesai,” sebutnya.
Reni juga mencontohkan minat masyarakat soal vaksin covid-19 tergolong rendah.
“Belum semua mau di vaksin, sulitnya membujuk orang untuk mau divaksin sampai di beberapa daerah ada yang di iming-iming hadiah,”terangnya.
Wanita yang akrab dipanggil Reni ini menyakini Vaksin sangat diperlukan untuk mencapai hight imunity.
“Memang hasilnya tidak instan, perlu waktu agak panjang dan hasil vaksin massal akan bisa dilihat 6 bulan setelahnya,” tandasnya.









