Komisi E: Pengawasan Disnaker Jatim Lemah, Ada Apa?

oleh -138 Dilihat
oleh
Hari Putri Lestari, Anggota Komisi E DPRD Jatim, (Kanan, baju biru bergaris-garis) saat menerima audiensi massa aksi buruh, Rabu (21/4/2021)

Adakabar.com. Hari Putri Lestari, Anggota Komisi E DPRD Jatim, menilai Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Jawa Timur lemah dalam melakukan pengawasan kepada perusahaan yang melanggar aturan ketenagakerjaan.

Politisi PDIP tersebut menemukan, ada perusahaan yang hanya mendapatkan 10 persen tenaga kerjanya ke dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Kondisi itu membuat para pekerja tidak mendapatkan akses bantuan dari pemerintah pusat selama masa pandemi Covid-19.

“Jadi memang fungsi pengawasan Disnaker lemah. Saya tadi dapat info ada perusahaan dari 3.000 pekerja yang didaftarkan BPJS hanya sekitar 300 saja, atau 10 persen,” katanya, Kamis (22/4)2021).

Dampaknya, lanjut Hari Putri, begitu pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan bantuan pandemi, bagi mereka yang terdaftar di BPJS ketenagakerjaan yang gajinya minimal dibawah 5 juta dapat bantuan.

Anggota DPRD dari Dapil Jember Lumajang itu berharap agar Disnaker Jatim memperkuat pengawasan kepada perusahaan yang tidak melaksanakan aturan.

Dia berharap agar perusahaan yang melanggar bisa segera ditindak agar pekerja mendapatkan perlindungan, terutama pada masa pandemi Covid 19

“Ini fungsi pengawas atau dinas tenaga kerja untuk mengingatkan para pengusaha, menyiapkan agar tidak sampai tidak ada kekecewaan pada THR,” tambahnya.

Sebelumnya, Hari Putri Lestari telah menemui massa aksi di DPRD Jatim. Baik saat melakukan audiensi dengan perwakilan massa, maupun langsung menemui saat massa berorasi persis di depan gerbang gedung legislatif.

Menurutnya, pengawasan itu memang merupakan ujung tombak untuk menekan persoalan yang berkaitan dengan tenaga kerja.

Aspirasi lain yang disampaikan massa tentang pembahasan Perda Jaminan Pesangon dipastikan tidak hilang dari Prolegda. Para pengunjuk rasa itu memang menagih janji terkait pembahasan Perda tersebut yang diketahui sudah masuk Prolegda sejak tahun 2019. Hari PL menjamin jika hal itu masih masuk Prolegda.

“Saya jelaskan bahwa Komisi E bukan mengabaikan tapi kita juga lagi mengerjakan tiga Perda. Mereka paham, intinya ini tidak dihapus sedang proses. Dan draftnya kita juga siapkan, mereka juga siapkan sebagai bahan untuk draft Raperda. Mereka berharap itu tetap diproses,” pungkasnya.

Sebelumnya, puluhan buruh dari beberapa daerah di Jawa Timur kembali menggeruduk DPRD Jatim, Rabu (21/4/2021). Diantara tuntutan yang dibawa adalah agar pemerintah serius dalam pengawasan pembayaran THR nantinya.

“Kita melakukan aksi di DPRD, ada beberapa hal yang kita sampaikan,” kata Ardian perwakilan massa saat ditemui di lokasi.

Mereka menggelar aksi persis di depan gerbang gedung DPRD Jatim di Jalan Indrapura Surabaya. Ada banyak spanduk yang mereka bawa. Spanduk tersebut bertuliskan tentang beragam tuntutan mereka, para kaum buruh di Jatim.

Terkait THR, Ardian meminta pemerintah tak hanya membuka posko tempat aduan. Melainkan harus memastikan jika setiap laporan harus ditindaklanjuti. Penegakan hukum harus dilakukan bila ditemukan pelanggaran.

“Karena itu, kita meminta pada Pemerintah Provinsi Jatim, Dinas Tenaga Kerja segera buat Posko THR di seluruh kabupaten/kota di Jatim. Kemudian, melakukan penegakan terhadap aturan THR ini,” terangnya.

Selain aspirasi terkait THR, Ardian juga menyampaikan tuntutan lain adalah terkait UU Cipta Kerja. Mereka ingin para legislator terus menyampaikan aspirasi yang selama ini disuarakan kaum buruh tersebut.

“Kita meminta dukungan DPRD Jatim untuk mengirimkan aspirasi kami tentang penolakan UU Cipta Kerja No. 11 tahun 2020 ke Mahkamah Konstitusi. Karena prosesnya sekarang JR di MK,” ujarnya.

Ardian melanjutkan, tuntutan lain adalah agar Perda Jaminan Pesangon dibahas oleh DPRD Jatim. Sebab, dengan Perda tersebut diyakini dapat meminimalisasi konflik atau perselisihan antara buruh dengan pengusaha.

“Perda ini tahun 2019 itu sudah masuk Prolegda. Kemudian ditindaklanjuti di tahun 2021 ini. Jadi, di tahun ini ada Prolegda yang masih membahas sistem jaminan pesangon ini. Tetapi, memang belum sepenuhnya dikerjakan. Karena itu kita meminta untuk komitmen kembali segera membahas Perda ini,” ungkapnya.

Selain menggelar aksi di depan Gedung DPRD Jatim, perwakilan massa sempat menggelar audiensi dengan anggota DPRD Jatim, Hari Putri Lestari. Para buruh itu juga menyampaikan aspirasi pada anggota dewan yang ditemui tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.