Adakabar.com Langkah Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jawa Timur dituding dapat menghentikan sendi perekonomian serta pembangunan masyarakat Madura.
Berawal dari bocornya nota dinas berisi himbauan untuk tidak melakukan kegiatan di Pulau Madura.
Nota dinas tersebut dibuat pada 6 Juni 2021 itu ditujukan kepada Kepala Bidang (Kabid) di Dishub Jatim dengan nomor 800/083/113.1/2021. Nota dinas tersebut beredar di group WA, yang dugannya dikeluarkan oleh Sekretaris Dishub Jatim, Luhur Prihadi Eka N, MT.
Tudingan itu disampaikan anggota DPRD Jatim dari Dapil Madura, Abdul Halim saat dikonfirmasi, Selasa (8/6/2021). Menurutnya, nota dinas yang dikeluarkan Dishub Jatim terlalu berlebihan.
“Ini dapat menghentikan sendi perekonomian serta pembangunan masyarakat Madura,” ungkapnya.
Politisi Partai Gerindra ini pun menegaskan bahwa langkah Dishub Jatim telah melebihi kewenangan gugus tugas Covid-19.
“Pihak Dishub Jatim jangan mengambil langkah melebihi kewenangan gugus tugas Covid-19. Ini meresahkan masyarakat Madura,” katanya.
Oleh sebab itu, Abdul Halim yang juga Anggota Komisi D DPRD Jatim ini mendesak Dishub Jatim, untuk segera mencabut nota dinas tersebut.
“Kami ingatkan kepada pihak Dishub Jatim supaya mencabut surat pelarangan tersebut. Yang terpenting warga Madura patuh Prokes, kami kira gak ada masalah, ” tegas pria yang juga Ketua PD Satria Jatim ini.
Sebelumnya, ASN Dishub Jatim dilarang melakukan kegiatan di Madura, sejak 7 hingga 21 Juni 2021, atau 14 hari lamanya. Sedangkan, para ASN Dishub yang bermukim di Madura, sementara diminta melakukan Work From Home (WFH) dan tidak perlu ke Surabaya.
Kepala Dishub Jatim Nyono menjelaskan, himbauan tidak melakukan kegiatan ke Pulau Madura hanya berlaku untuk ASN/PNS di lingkungan Dishub Jatim.
“Di situ sudah jelas untuk internal saja. Bukan untuk masyarakat umum,” tandas Nyono.
Orang nomor satu di Dishub Jatim ini membenarkan, nota dinas dibuat Sekretaris Dishub Jatim dan ditunjukkan kepada Kepala Bidang (Kabid) di Dishub Jatim.
“ASN Dishub Jatim yang tinggal di Madura, cukup Work From Home (WFH) saja. Lalu untuk pegawai Dishub Jatim, dilarang melakukan perjalanan dinas ke Madura,” bebernya.
Berikut isi lengkap Nota Dinas yang dikeluarkan Dishub Jatim terkait himbauan untuk tidak melakukan kegiatan ke Pulau Madura
“Sehubungan dengan meningkatnya kasus COVID-19 di wilayah Bangkalan Pulau Madura, maka diberitahukan kepada saudara dan seluruh staf yang berdomisili di Pulau Madura mulai tanggal 07 Juni 2021 sampai dengan tanggal 21 Juni 2021 untuk melaksanakan bekerja dari rumah (WFH) serta bagi pegawai yang berdomisili di luar wilayah Pulau Madura untuk tidak melaksanakan berpergian dan dinas luar ke wilayah Pulau Madura” demikian isi nota dinas.
Sebelumnya Gubernur Khofifah Indar Parawansa menyampaikan, dirinya akan melakukan crosscek terkait informasi itu.
“Saya ceknya dulu,” jawab Khofifah singkat.









