Diduga Ada Praktek Prostitusi, Penghuni dan Pemilik Bale Hinggil Menolak Unit Disewakan Short Time

oleh -313 Dilihat
oleh
suasana rapat medias

Adakabar.com. Surabaya – Puluhan penghuni dan pemilik apartemen Bale Hinggil Surabaya, melakukan aksi protes kepada developer PT. Tlatah Gema Anugrah. (TGA). Mereka menolak adanya persewaan short time hunian itu. Sebab mereka menduga, persewaan tesebut menjurus pada praktek prostitusi.

Selain itu, mereka meminta agar pengolala membuka akses lift dan menyerahkan pengelolaan parkir. Para penghuni dan pemilik apartemen yang tergabung dalam Bale Hinggil Community (BHC) melakukan aksi protes kepada pihak developer PT Tlatah Gema Anugrah di apartemen Bale Hinggil Surabaya.

Suasana sempat memanas saat dilakukan mediasi antar kedua belah pihak yang disaksikan Kapolsek, Danramil dan Camat Sukolilo.

warga lakukan aksi protes ke pengelolah

“Pasalnya, pihak developer, PT TGA terkesan berbelit-belit dalam memberikan keterangan terkait tuntutan dan pertanyaan yang disampaikan oleh perwakilan BHC,” ungkap Kristianto, Ketua Bale Hinggil Community.

Dalam mediasi ini tidak ada kesepakatan atau Deadlock. Oleh karenanya, penghuni/pemilik, yang diwakili Bale Hinggil Community ( BHC ), akan melakukan pertemuan lanjutan dengan developer, yang akan diagendakan pada hari Selasa 3 September mendatang.

Dalam mediasi ini, pihak BHC meminta membuka akses lift bagi pemilik yang sudah membeli dan bayar lunas, sesuai lantai.

Selain itu, tidak diperkenankan membuka rekening dengan Bank yang telah dikerjasamakan tanpa seijin Bale Hinggil Community.

“Setiap perpanjangan kerjasama dengan vendor harus mengetahui dan disetujui Bale Hinggil Community. Kawasan area parkir Bale Hinggil akan dikelola BHC karena sudah menjadi milik warga,” ujar Cun Indra Pranawa, sebagai perwakilan dari BHC.

warga lakukan aksi protes ke pengelolah

“Kami menolak adanya persewaan short time kepada pihak penyewa dan menolak adanya persewaan yang menjurus ke arah prostitusi. Apalagi ada oknum pengelola dan keamanan yang melindungi,” imbuhnya.

Hal tersebut disampaikan kepada Badan Pengelola Lingkungan (BPL) untuk di patuhi serta dimohon kepada karyawan di BPL dan tenaga kerja alih daya, seperti, security, cleaning service, enginering agar bekerja seperti biasa dan menjunjung semangat kerja, agar apartemen tumbuh dengan sehat dan lingkungan yang kondusif.

“Sebagai informasi, saat ini BHC sedang melakukan upaya hukum dan sedang berlangsung,” terang Kristianto,

Kristianto menambahkan saat ini, PT. Tata Kelola Sarana, sebagai pengelola yang ditunjuk oleh developer PT. Tlatah Gema Anugrah selaku pihak pertama, sudah cacat demi hukum dalam pengelolaan, karena bertentangan dengan isi PPJB dan telah selesai.

“Sehingga, pengelolaan berikutnya, pihaknya meminta untuk melibatkan Bale Hinggil Community (BHC), sebagai pihak kedua,” pungkasnya. (Mosair)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.