Dianggap Sudah Tidak Sesuai di Era Digital, Undang-Undang Perlindungan Konsumen Harus Diamandemen

oleh -184 Dilihat
oleh
Ismail Bachtiar, Anggota Panja RUU dari Fraksi PKS

Adakanar.com. Jakarta – Undang-Undang Nomor 8, Tahun 1999, tentang Perlindungan Konsumen dinilai sudah kedaluwarsa menghadapi derasnya arus digitalisasi ekonomi. Setelah 25 tahun berjalan, UU tersebut dianggap belum mampu menjawab kompleksitas persoalan konsumen di era e-commerce.

Karena itu, Komisi VI, DPR kini tengah membahas Revisi UU Perlindungan Konsumen melalui Panitia Kerja (Panja).

“Realitas saat ini sudah jauh berbeda dengan 25 tahun lalu. Banyak hal yang tidak terakomodir dalam UU lama,” tegas Ismail Bachtiar, Anggota Panja RUU dari Fraksi PKS, dalam Forum Legislasi bertajuk “Revisi UU Perlindungan Konsumen Diharapkan Menjawab Problem Digitalisasi”, yang digelar Koordinatoriat Wartawan Parlemen bersama Biro Pemberitaan DPR RI, Selasa (1/7/2025).

Menurut Ismail, masyarakat masih banyak yang belum memahami sepenuhnya ekosistem digital dan e-commerce. Alhasil, mereka sering menjadi korban dalam transaksi daring.

“Indonesia kini berada di peringkat sembilan dunia dalam penggunaan e-commerce, maka regulasi yang adaptif sangat mendesak,” tandasnya.

Ia menambahkan, definisi konsumen juga mengalami perluasan. Jika dahulu terbatas pada barang dan jasa konvensional, kini melibatkan lintas sektor dan lintas negara.

“Seorang penjual di Makassar bisa langsung melayani pembeli di Papua atau bahkan luar negeri. Kompleksitas ini wajib diatur dalam regulasi baru,” ucapnya.

Ismail juga menyinggung maraknya kasus viral seperti produk skincare dan obat-obatan yang merugikan masyarakat.

“RUU ini akan membentuk badan baru yang khusus menangani perlindungan konsumen, bukan lagi hanya BPKN yang saat ini eksis tapi terbatas wewenangnya,” imbuhnya.

Mamun perubahan undan-undang ini menurut Tulus Abadi, Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI), dinilai tidak cukup.

“UU ini seharusnya diamandemen total karena konteks, isu dan tantangan konsumen sudah berubah total dalam seperempat abad terakhir,” ujarnya.

Tulus menyebut setidaknya ada 10 poin strategis yang harus masuk dalam RUU, termasuk isu konsumsi berkelanjutan yang terkait erat dengan krisis iklim.

“Dari kemasan makanan, produksi, hingga limbah, semuanya berdampak pada konsumen dan lingkungan. Ini harus jadi perhatian,” kritiknya.

Tulus juga menyoroti pentingnya perlindungan bagi konsumen rentan seperti Lansia, disabilitas hingga konsumen produk adiktif seperti rokok.

Selain itu, perlu ada jaminan terhadap imunitas konsumen agar tidak dibungkam dalam menuntut haknya.

Tulus menekankan penguatan tiga lembaga utama: Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) di daerah dan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).

“BPKN dan BPSK harus diberi taring. Jangan jadi lembaga formalitas tanpa daya,” pesannya diakhir. (Donpar JR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.