Demi Perampingan Birokrasi MenPAN-RB Berencana Bubarkan LNS, Termasuk Dewan Pers dan KPI

oleh -22 Dilihat
oleh
Tjahjo Kumolo, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Refornasi Birokrasi. FOTO ; ISTIMEWA

Adakabar.com. Tjahjo Kumolo, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Refornasi Birokrasi (MenPAN-RB) mengatakan pemerintah akan membubarkan beberapa lembaga negara atas alasan merampingkan birokrasi.

Hal ini disampaikan Tjahjo dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI beberapa waktu lalu

Pernyataan MenPAN-RB itu mendapat respon berbagai kalangan. Salah satunya Hendra J Kede, Wakil Ketua Komisi Informasi RI, bahwa lembaga negara yang dimaksud mungkin adalah lembaga independen yang dibentuk dengan Undang-Undang (UU) dan masuk kelompok Lembaga Negara Non Struktural (LNS).

Menurut Menteri PAN-RB, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) saja punya tiga lembaga yang dibentuk UU, dan ini sedang dikaji untuk dibubarkan.

Sekadar informasi, Indonesia punya banyak LNS yang dibentuk UU, di antaranya: KPK, KPU, Bawaslu, Komisi Informasi, Komisi Penyiaran, Dewan Pers, dan lain sebagainya.

Hendra J. Kede, pun membenarkan, Kominfo memang memiliki tiga lembaga kuasi independen yang dibentuk melalui UU dan masuk ke dalam kelompok LNS.

Ketiga lembaga kuasi independen Kominfo yang dibentuk UU itu:
Dewan Pers yang bertugas untuk menjamin dan mengawal kemerdekaan pers sebagai pilar keempat demokrasi berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang bertugas sebagai pengawas penyiaran Indonesia (televisi maupun radio) yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

Komisi Informasi yang bertugas memastikan seluruh Badan Publik (pusat dan daerah) dikelola dengan prinsip-prinsip keterbukaan dan memastikan Hak Asasi dan Hak Konstitusional masyarakat atas informasi dipenuhi.

Jikalau ketiga lembaga ini dibubarkan, terlalu banyak yang dikorbankan demi menghemat anggaran 45 miliar rupiah.

Jika Dewan Pers dibubarkan, bagaimana nasib kebebasan pers sebagai pilar ke empat demokrasi? Siapa yang mengawasi konten siaran televisi terutama sinetron-sinetron yang melanggar norma dan budaya kita, jika KPI bubar?

Pun, jika Komisi Informasi ditiadakan. Siapa yang menjamin pemerataan informasi. Kalau bubar jaminan memperoleh informasi tentu tidak ada dan ini menjadikan juga kesenjangan informasi, yang sulit mendapat informasintentu akan sulit berkembang. (Dari berbagai sumber)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.