Adakabar. com. Surabaya – Kementerian Agama aktif menggalakkan generasi muda mengembangkan potensi diri. Salah satunya dengan menggelar BRUS (Bimbingan Remaja Usia Sekolah).
Pembukaan kegiatan yang dimotori oleh Bidang Urusan Agama Islam, Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur ini, dilaksanakan secara luring di MAN Kota Surabaya dan secara daring melalui zoom, dengan Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota dan madrasah aliyah negeri se-Jawa Timur, Rabu (21/8/2024).
Akhmad Sruji Bahtiar, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur, membuka dan menyapa para peserta BRUS se-Jawa Timur.
Kakanwil menjelaskan, kegiatan ini sebagai bekal pengetahuan bagi remaja usia sekolah tentang kehidupan setelah pernikahan nanti.
“Anak-anak tidak boleh buru-buru menikah. Di usia muda kalian harus mencari ilmu dan pengalaman sebagai bekal, ketika memasuki usia pernikahan nanti,” tutur Bahtiar.
lo mmpiKakanwil mengutip batasan usia perkawinan seperti yang tertera pada Undang Undang Perkawinan Nomor 16, Tahun 2019, pada pasal, 7 ayat 1, menyatakan bahwa batasan minimal usia perkawinan bagi Catin (Calon Pengantin-red) adalah 19 tahun.
“Anak-anak sebentar lagi memasuki usia 19 tahun. Akan tetapi bukan berarti ketika memasuki usia 19 tahun, anak-anak berbondong-bondong ke KUA untuk menikah. Saya secara tegas menganjurkan tidak melangsungkan pernikahan di usia belia,” tandas Kakanwil.
Pihaknya memotivasi anak-anak untuk menuntut ilmu dan mewujudkan cita-cita di masa muda.
“Hindari pergaulan bebas dan jauhi narkoba!” pesan Kakanwil.
Orang pertama di Kakanwil Jatim tersebut berharap, kegiatan ini dapat bermanfaat bagi anak-anak yang akan memasuki usia pernikahan.
Pada laporan kegiatan, Munir, Kepala Bidang Urusan Agama Islam melaporkan, bahwa kegiatan BRUS se-Jawa Timur merupakan rangkaian kegiatan BRUN (Bimbingan Remaja Usia Nikah) yang dilaksanakan di Universitas Airlangga Kampus B.
“Alhamdulillah, kegiatan BRUN tadi pagi di UNAIR dan BRUS siang ini berjalan lancar,” tandasnya. (Mosair)










