Bisakah DPR RI Dibubarkan? Begini Penjelasan Pakar Hukum Tata Negara Prof DR Hufron

oleh -249 Dilihat
oleh
Pakar hukum tata negara Prof DR Hufron angkat bicara soal aksi rakyat mengapung dpr ri yang mendesak dibubarkan Desakan ini karena dpr ri dinilai tidak berjalan sebagaimana fungsinya

Adakabar.com Surabaya -Guru Besar hukum tata negara universitas 17 Agustus Surabaya Prof DR Hufron angkat bicara soal seruan “bubarkan DPR RI” yang kerap terdengar di tengah publik/dalam beberapa waktu terakhir. Namun pakar hukum ini mengingatkan, seruan itu jangan dimaknai sebagai upaya menghapus lembaga legislatif. Melainkan sebagai teguran moral agar DPR embali bekerja untuk rakyat.

Prof DR Hufron memaparkan,
dalam sistem presidensial, Indonesia tidak mengenal mekanisme mosi tidak percaya. Berbeda dengan sistem parlementer yang memberi kewenangan bagi parlemen untuk menjatuhkan Perdana Menteri, atau sebaliknya Perdana Menteri membubarkan parlemen.

“Pasca amandemen UUD 1945 sistem presidensial ditegaskan secara murni. Presiden tidak bisa dijatuhkan hanya dengan alasan politik. Begitu juga sebaliknya, presiden tidak bisa membubarkan DPR. Itu adalah pagar konstitusional agar pengalaman kelam masa lalu tidak terulang,” ungkap Prof Hufron.

Lelaki asal Lumajang Jawa Timur ini mencontohkan, di dalam perjalanan sejarah ketika Presiden Gus Dur hendak dimakzulkan, dia merasakan modelnya presidensial sistem berubah menjadi parlementer. Karena itu Gus Dur membubarkan DPR dengan mengeluarkan Dekrit Presiden.

“Saat itu, karena Gus Dur merasa bahwa kita presidensial tapi cara-caranya itu adalah parlemen sistem dalam konteks menjatuhkan Gus Dur karena tanpa melalui proses peradilan. Di pasal 7c dan pasal 5 itu presiden tidak dapat membekukan atau membubarkan DPR, ” tuturnya.

Menurutnya DPR memiliki tiga fungsi utama, aitu fungsi legislasi untuk membuat undang-undang, fungsi anggaran untuk menyetujui dan mengawasi keuangan negara serta fungsi pengawasan terhadap kebijakan pemerintah. Nah fungsi itu seharusnya membuat DPR menjadi corong aspirasi rakyat.

“DPR saat ini tidak ada check and balance sistem. Apa yang diusulkan oleh Presiden hampir selalu disetujui oleh DPR. Misalkan abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto, DPR setuju begitu saja Karena DPR dipandang tidak bekerja sesuai fungsinya dengan maksimal, di sisi lain kemudian tunjangan DPR ternyata besar dipandang tidak empati dan simpatik terhadap kepentingan rakyat, yaitu dinaikkan pajak-pajak di berbagai daerah di Indonesia DPR tidak menjalankan fungsi kontrol kepada eksekutif atau kepada pemerintah, ” papar Hufron.

Hufron menyimpulkan, hikmah seruan “bubarkan DPR” adalah pentingnya membangun kembali kepercayaan rakyat terhadap wakilnya. Sebab, tanpa kepercayaan publik demokrasi dalam sistem presidensial akan goyah.

‘Parlemen harus kembali ke jati dirinya sebagai ruang berbicara untuk rakyat, bukan untuk kepentingan elite maupun. Parpol. Dengan begitu, demokrasi Indonesia dapat terjaga, dan kepentingan publik benar-benar tersalurkan,” tandanya. (Mosair)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.