Adakabar.com Anwar Sadad, Plt Ketua DPD Partai Gerindra Jatim, angkat bicara soal anggota DPRD Bangkalan berinisial H dari Fraksi Partai Gerindra yang menjadi tersangka penembakan warga hingga tewas.
“Terkait persoalan tersebut, kita serahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum karena menyangkut persoalan hukum sehingga harus diproses sesuai prosedur hukum,” katanya saat dikonfirmasi, Jumat (21/5/2021).
Anwar Sadad menjelaskan, bahwa Partai Gerindra akan memberikan bantuan hukum kepada yang bersangkutan. lantaran sebagai kader Partai Gerindra, tersangka punya hak dibela.
“Tentu Partai Gerindra akan memberikan bantuan hukum kepada yang bersangkutan. Karena tentu ini harus di bedah persoalannya, terang benderang. Dan aparat penegak hukum yang lebih memiliki kemampuan dan kewenangan untuk mengurai persoalan ini. Dan yang bersangkutan saudara H akan kita bantu pembelaan hukum,” terangnya.
Kalau saudara H dinyatakan bersalah dan kemudian dibawa ke meja pengadilan dan terbukti bersalah, pihaknya akan menghormati seluruh putusan hukum.
“Kita serahkan ke aparat penegak hukum untuk persoalan itu. Seterang-terangnya,” jelasnya
Anggota DPRD Bangkalan berinisial H menjadi tersangka kasus penembakan warga. H menjadi tersangka bersama dua orang lain yakni S dan M yang merupakan karyawannya.
Ketiga tersangka bertanggung jawab atas kematian L yang ditemukan tewas dengan luka tembak pada Minggu (28/3/2021) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP. Sigit Nursiyo Dwiyugo mengatakan, ada tiga tersangka dalam kasus ini. Yakni anggota dewan berinisial H, lalu dua karyawannya S dan M. Awalnya hanya dua tersangka yang ditangkap. Setelah meminta keterangan keduanya, anggota dewan itu pun turut ditangkap.
“Iya, sejak kejadian pada Maret, kejadiannya kan malam Minggu, nah malam Senin belum 1×24 jam kita sebenarnya sudah mengamankan dua tersangka. Sudah kita amankan senjata apinya. Dua tersangka inisial S dan M,” kata Sigit.
Sigit melanjutkan, pihaknya lalu melakukan pemeriksaan saksi dan diketahui ada tersangka lain. Ternyata, tersangka tersebut merupakan anggota DPRD Bangkalan dari Fraksi Gerindra.
“Dari situ kita lakukan pemeriksaan termasuk ada dua saksi dari masyarakat sekitar, akhirnya dari keterangan saksi dan bukti yang kita dapat mengarah eksekutor itu inisial H. Inisial H ini betul Anggota dewan. Iya benar (Fraksi Gerindra),” imbuhnya.
Sigit menambahkan pihaknya telah memanggil H dua kali. H akhirnya menyerahkan diri dan kini masih dilakukan pemeriksaan.
Para tersangka dalam kasus ini akan dijerat dengan pasal 340 Jo 55 KUHP dan Pasal 338 Jo 55 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Sebelumnya, seorang pria di Bangkalan menjadi korban penembakan orang tak dikenal, dan ditemukan dalam keadaan tak bernyawa.
“Benar, ada kejadian itu,” ujar Kapolres Bangkalan AKBP Didik Haryono, Minggu (28/3/2021).
Informasi yang dihimpun, penembakan terjadi pada Minggu dini hari sekitar pukul 01.00 WIB. Korban berinisial L (35), warga Sepulu, Bangkalan, ditemukan tewas dengan luka tembak di dekat ketiak sebelah kanan.











