Adakabar.com. Surabaya – Kontroversikeputusan Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto, Mantan Sekjen PDIP dan abolisi terhadap Tom lembong, Mantan Menteri Perfagangan RI, terus menggelinding dan menjadi perdebatan di kalangan publik maupun pakat hukum.
Hal ini dikarenakan amnesti yang dikeluarkan Presiden Prabowo tersebut baru pertama kali terjadi dalam kasus tindak pidana korupsi.
Keputusan amnesti dan abolisi Prabowo ini dinilai cukup berani, yang dinilai banyak kalangan sarat dengan muatan politis.
Tetapi ada juga pakar hukum yang menilai amnesti dan abolisi Presuden ini sudah tepat sesuai konstitusi yang mengaturnya.
Adalah Prof. Dr. Sunarno Edi Wibowo, pakar hukum asal Surabaya, salah seorang ikut angkat bicara terkait polemik ini.
Menurut lelaki yang akrab disapa Prof. Bowo ini, pemberian amnesti dan abolisi ini sudah tepat, karena merupakan hak istimewa atau hak prerogatif presiden.
Hal ini karena dinilai ketua pelaku tindak pidana korupsi tersebut tidak bersalah meskipun keduanya telah divonis oleh majelis hakim
“Kasus Hasto dan Tom Lembong ini nuansa politiknya memang lebih kental ketimbang kasus hukumnya sendiri. Sehingga proses hukum yang berjalan juga terindikasi adanya 1muatan politis. Banyak juga yang menilai proses persidangan kedua kasus hukum ini sangat kental nuansa politiknya dan seperti ada tekananan dari pihak tertentu,” anggapan Prof. Bowo
Guru Besar Universitas Internasional of Asean di Malaysia ini menyebutkan, bahwa terkait adanya amnesti dan abolisi Presiden Prabowo ini penegak hukum
harus berhati-hati, dalam menangani kasus hukum, seperti tindak pidana korupsi atau kasus yang lainnya.
‘Karena jika tidak cermat dan hati-hati. dinilai menimbulkan kontroversi adanya muatan politik, maka bisa jadi presiden kembali turun tangan dengan mengeluarkan amnesti dan atau abolisi, kepada terdakwa yang mendzolimi karena persekongkolan politik yang jahat, ” ujarnya
Prof Bowo, melanjutkan,vmemang pemberian amnesti kepada Hasto dan abolisi untuk Lembong ini menjadi kontroversi di kalangan publik dan perdebatan yang cukup tajam di kalangan ahli hukum, maupun politisi.
“Namun saya melihat kedua kasus tersebut secara hukum keduanya tidak bersalah dan tidak benar-benar nyata menerima suap atau tindak pidana korupsi. Selain itu negara sendiri tidak mengalami kerugian, sehingga langkah yang dilakukan oleh Presiden Prabowo ini sudah tepat, konstitusional dan disetujui oleh DPR RI,” jelasnya.
Meskipun pada akhirnya memunculkan pro kontra di kalangan masyarakat Prof. Bowo menyebutkan wajar karena kedua kasus hukum ini menjadi perhatian publik.
“Kedepannya, agar kasus ini tidak kembali terjadi para penegak hukum mulai dari kepolisian, kejaksaan dan KPK untuk lebih cermat dan teliti serta hati-hati dalam menangani kasus tertentu seperti tindak pidana korupsi,” tukas Bowo.
“Jangan sampai ada persepsi buruk bahwa penanganan kasus atau proses penegakan hukum tersebut ada muatan politik, atau ada pesanan dari pihak-pihak tertentu atau penguasa. Sehingga hal ini juga membuat carut marut hukum di Indonesia,” pungkasnya berpesan. (Mosair)









